Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan

oleh -431 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap enam kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora saat konferensi pers, Jumat (14/8/2026).

“Dari enam kasus yang diungkap, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan satu kasus ditangani Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Farouk.

Kasus pertama merupakan pencurian kabel listrik di kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang.

Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MHS. Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian di wilayah Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

Kasus kedua adalah pencurian empat potong pelat besi. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial MSP, T, dan RADR.

Selanjutnya, polisi mengungkap kasus pencurian tiga unit lampu jalan jenis LED, 13 bagian penutup LED, serta satu potongan aluminium.

Seorang pelaku berinisial MF diamankan dalam kasus tersebut.

Kasus berikutnya terjadi di sekitar Kampung Bulang. Dua pelaku berinisial RA dan AS diamankan terkait pencurian besi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 23 batang besi tapak scaffolding dan dua unit sepeda motor.

Polisi juga mengungkap pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial AS dan ABP diamankan.

Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap kasus pencurian enam unit telepon seluler. Tiga orang berinisial OBN, ABH, dan BF diamankan.

BF diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.