Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Genset, Satu Masih DPO

oleh -890 Dilihat
Polsek Lubuk Baja memperlihatkan barang bukti kasus pencurian kabel genset. Foto: Ist
Polsek Lubuk Baja memperlihatkan barang bukti kasus pencurian kabel genset. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kabel genset di Ruko Nagoya Thamrin City, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial MKN, sementara rekannya, NV masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolsek Lubuk Baja AKP Doddy Basyir mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat siang (04/06/2026) lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat melaksanakan salat Jumat, untuk memotong dan membawa kabur sekitar 15 meter kabel tembaga yang terhubung ke mesin genset,” kata Doddy kepada wartawan pada Senin (07/06/2026).

Usai menerima laporan korban, lanjut Doddy, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku MKN diamankan saat berada di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,” ujar Doddy.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, gunting pemotong besi, potongan tembaga, kulit kabel, dan nota pembelian kabel.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda Kategori V.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.