Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi, Diduga Curi Kalung Emas Milik Lansia di Anambas

oleh -139 Dilihat
Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian di Kabupaten Kepulauan Anambas. Foto: Ist
Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian di Kabupaten Kepulauan Anambas. Foto: Ist

ANAMBAS, sinarsiber.com – Seorang pria berinisial H (22) diamankan polisi di Kabupaten Kepulauan Anambas setelah diduga mencuri kalung emas milik seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial N (61).

Peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 27 Juni 2026 di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan, kemudian dilakukan penyelidikan sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap terduga pelaku,” ujar Kapolres, Kamis (02/07/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya datang ke Desa Lingai untuk menghadiri pesta pernikahan keluarganya dan menginap di sebuah rumah.

Selama berada di rumah tersebut, korban beberapa kali meninggalkan tas selempang yang berisi barang-barang berharga.

Keesokan harinya, korban baru menyadari jika telepon seluler milik anaknya yang disimpan di dalam tas telah hilang.

Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati satu kalung emas beserta liontin dengan berat sekitar 39,8 gram juga telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi,” kata Bambang.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler, satu aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di lokasi ramai atau menghadiri acara umum.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.