Pria di Batam Habisi Eks Pasangan Sesama Jenis, Motifnya Diduga Gegara Cemburu

oleh -187 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kota Batam oleh Polresta Barelang Foto: Istimewa
Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kota Batam oleh Polresta Barelang Foto: Istimewa

BATAM, Sinarsiber.com – Seorang pria berinisial MY (31) menghabisi nyawa mantan pasangan sesama jenis karena diduga terbakar api cemburu, sebab korban diketahui memiliki pasangan baru.

“Motif dari tindak pidana tersebut, diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati, setelah korban diketahui memiliki pasangan baru, sehingga tersangka menghabisi nyawa korban,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konfrensi pers, Rabu (11/03/2026) di Batam.

Anggoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah rumah yang berada di Perumahan Family Dream, Kota Batam, Selasa siang (10/03/2026) lalu.

Ia mengatakan, selain korban meninggal berinisial AS (22), dalam kejadian ini, terdapat satu korban lain berinisial AB (24) yang mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan.

Kronologi kejadian, lanjut Anggoro, berawal saat tersangka mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar, Kota Batam dengan maksud melancarkan aksinya.

“Namun karena kondisi lokasi yang ramai warga, tersangka mengurungkan niatnya,” katanya.

Selanjutnya, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban, namun sempat kehilangan jejak.

Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka kemudian menuju lokasi rumah milik korban AB.

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat AS bersama AB sedang berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal.

“Melihat kondisi tersebut, diduga tersangka semakin memperkuat niatnya untuk melakukan pembunuhan,” katanya.

Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Saat melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka kemudian menyerang AB dengan memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah.

Dalam situasi tersebut terjadi perlawanan dari kedua korban, namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.

“Tersangka melakukan penusukan beberapa kali hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban AS yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Anggoro.

Setelah kejadian tersebut, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

“Sementara itu, tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang dengan maksud menyerahkan diri,” ujar Anggoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Anggoro, tersangka diduga telah merencanakan aksinya sejak beberapa waktu sebelumnya.

“Dimana, hubungan antara tersangka dan korban AS sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berakhir,” terang Anggoro.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu batang kayu broti patah yang terdapat paku.

Lalu, satu bilah pisau dapur dengan gagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua puluh tahun. (RLS/RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.