Pria di Batam Tusuk Teman Istri Berulang Kali, Kabur Bawa Motor Korban

oleh -881 Dilihat
I (29), tersangka kasus penganiayaan saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong
I (29), tersangka kasus penganiayaan saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong

BATAM, sinarsiber.com – Seorang pria berinisial I (29) di Kota Batam, Provinsi Kepri, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap teman istrinya berinisial R (28).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa malam (01/09/2026).

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba mengatakan, tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.

“Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Tigor, Kamis (10/9/2026).

Menurut Tigor, kejadian bermula ketika tersangka menghubungi dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkannya ke rumah saudara di kawasan Jodoh. Usai selesai bekerja, lalu korban mendatangi rumah kos tersebut.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Karena pintu dalam keadaan terbuka, korban masuk dan mendapati tersangka berada di ruang depan.

Korban kemudian pergi ke toilet di bagian belakang. Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di atas kasur.

Saat itulah tersangka keluar dari kamar, mengunci pintu, kemudian mengeluarkan dua senjata tajam yang dibawanya, yakni pisau jenis badik dan sabit.

Tersangka kemudian mendekati korban dan diduga menusuk lengan kiri korban sembari mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan mengaku tidak mengetahui persoalan yang dimaksud.

Namun, tersangka disebut tetap menyerang korban secara berulang menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh, antara lain perut, lengan kiri, pipi kiri, serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.

Dalam kondisi terluka dan mengeluarkan banyak darah, korban berusaha menyelamatkan diri.

Korban mengambil telepon genggam kemudian keluar melalui jendela dan berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan.

Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Setelah kejadian, tersangka diketahui melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Keluarga korban yang memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut kemudian mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda.

Di rumah sakit, pelapor melihat korban berada di ruang UGD dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Pelapor juga mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku.

Setelah mengetahui lokasi kejadian berada di wilayah Tanjung Buntung, pelapor diarahkan ke Polsek Bengkong untuk membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka, dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, satu helai kaos dan singlet dalam kondisi robek, satu buah pisau badik, serta satu buah pisau bergagang kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban R mengalami luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 jo Pasal 468 jo Pasal 467 jo Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Atas kejadian tersebut, Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.

Masyarakat diminta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta mengedepankan keamanan dan ketertiban bersama. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.