Satresnarkoba Tanjungpinang Gagalkan Pengiriman 2,9 Kg Sabu ke Jambi, Ringkus 2 Tersangka

oleh -223 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus sabu seberat 2,9 kilogram oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Konfrensi pers pengungkapan kasus sabu seberat 2,9 kilogram oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.973,54 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial BA (49) dan HS (26).

“BA, seorang wiraswasta dan HS, buruh harian lepas,” kata Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida saat merilis kasus tersebut, Rabu (05/08/2026).

Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat pertengahan bulan Juni 2026 lalu, kemudian diselidiki.

Hasilnya, barang bukti tersebut ditemukan petugas di sebuah ruko yang berada di Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Barang bukti dikemas ke dalam tiga paket,” kata Sofyan.

Berdasarkan penyelidikan, sambung Sofyan, barang haram tersebut awalnya dibawa dari Malaysia melalui jalur tidak resmi menuju Kijang, Kabupaten Bintan.

“Tersangka HS menerima narkotika itu dari seseorang berinisial BM di Malaysia dan diberi biaya operasional RM7000,” katanya.

Tiba di Kijang, HS dijemput tersangka BA dan paket tersebut dibawa ke sebuah Ruko yang ada di Tanjungpinang.

“Disimpan di dalam ruko itu. Namun, sebelum sempat dikirimakan, kita berhasil menggagalkannya,” ujarnya.

Narkotika tersebut, direncanakan akan dibawa ke Jambi dengan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta per paket.

“Tawaran upah itu disampaikan seseorang berinisial DU pada tersangka, dimana DU dan BM sudah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih terus dicari,” lanjutnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang Udang Republik Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Bertempat di lobi Mapolresta Tanjungpinang, barang bukti 2,9 kilogram yang disita dalam kasus tersebut dimusnahkan.

Pantauan di lapangan, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di sebuah wadah berisi air panas. Usai dimusnahkan, sabu tersebut kemudian dibuang ke septic tank.

Pemusnahan turut disaksikan oleh instansi terkait seperti perwakilan PN Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang, LAM Tanjungpinang dan BNNK Tanjungpinang.

AKP Sofyan menambahkan, dengan digagalkannya penyelundupan narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamatkan 12 ribu hingga 24 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Polresta Tanjungpinang menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di sekitarnya.

“Kita akan terus tingkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang,” tegas Sofyan. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.