Satu Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank BRI Tanjungpinang Masih Diburu

oleh -478 Dilihat
Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dok sinarsiber.com
Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dok sinarsiber.com

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih memburu salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank milik negara (BRI Unit Bestari Tanjungpinang).

Tersangka berinisial RWK alias Apek tersebut juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, pada Kamis (25/06/2026).

“RWK telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Ismail di Tanjungpinang.

Dalam upaya memburu tersangka RWK, sambung Fahmi, penyidik juga telah melakukan pemanggilan melalui pengumuman di salah satu media massa di Kota Tanjungpinang.

Fahmi mengatakan, saat ini, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka lain dalam perkara ini ke Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

“Berkas perkaranya sudah tahap satu. Itu artinya penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian,” ujat Fahmi.

Baca juga: https://sinarsiber.com/jaksa-tetapkan-satu-tersangka-lagi-di-kasus-korupsi-kredit-mikro-bank-plat-merah-di-tanjungpinang/

Sekadar diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara kasus ini, dimana satu tersangka RWK masih DPO.

Sedangkan empat tersangka lain yakni masing-masing HS, PA dan MZ (ketiganya bertugas di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang) serta ZU. Dalam perkara ini RWK dan ZU diduga berperan sebagai calo.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi, tiga orang ahli serta menyita sekitar 188 barang bukti.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro, meskipun mengetahui data, dokumen, usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, perkiraan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi serta sejumlah pasal dalam KUHP. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.