Sekda Instruksikan Kepala OPD Awasi Pelaksanaan FWA di Pemko Tanjungpinang

oleh -421 Dilihat
Zulhidayat, Sekda Tanjungpinang. Foto: Istimewa
Zulhidayat, Sekda Tanjungpinang. Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan jika pelaksanaan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur.

“FWA bukan penambahan hari libur,” kata Zulhidayat, Selasa (25/03/2026).

Ia menyebut FWA merupakan suatu pengaturan kerja tertentu, hingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kelancaran pelayanan publik.

Untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, lanjut Zulhidayat, dirinya menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk mengawasi pelaksanaan FWA.

“Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” katanya.

Penetapan FWA di unit-unit kerja, sambung Sekda, juga harus disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai.

“Pemberian FWA juga harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai lantas dapat diberikan FWA,” katanya.

Zulhidayat memberi atensi khusus untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, kecamatan, dan kelurahan diminta untuk menjamin kelancaran pelayanan aparatur.

“Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA.

Setiap OPD juga harus lebih aktif membuka akses kanal pengaduan, dan media komunikasi lainnya untuk menampung pengaduan serta dinamika yang berkembang di masyarakat,” tutup Zulhidayat. (RLS/RED)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.