TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Sepanjang bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kasus yang kita ungkap terdiri dari 9 laporan polisi. Dimana, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, kepada awak media saat di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (02/04/2026).
Kesembilan tersangka yakni 8 orang pria dan satu perempuan masing masing berinisial AN (33), MR (35), RA (34), P (46), DC (31), EW (39), R (27), H (55), dan PY (41).
Pekerjaan kesembilan tersangka yang diamankan beragam, mulai dari karyawan swasta, buruh harian lepas dan satu orang PNS.
“Dari kesembilan tersangka tersebut, empat orang merupakan residivis,” kata Lajun.
Sedangkan jumlah total barang bukti yang diamankan dari sembilan kasus tersebut yakni narkoba jenis sabu seberat 92,47 gram dan 256 butir pil ekstasi (112,20 gram).
Lajun mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Lajun menambahkan, para tersangka mempunyai peran masing masing mulai dari diduga penjual hingga perantara jual beli narkotika. (RIN)







