Suami Siri Habisi Istri di Kawasan Hutan, Motifnya Diduga Sakit Hati dan Cemburu

oleh -9 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita berinsial S (51) di Kota Batam. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita berinsial S (51) di Kota Batam. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (51).

Jasad korban S awalnya ditemukan dalam kondisi membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tanggal 24 Agustus 2026 lalu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pria berinisial RD (54) yang diduga suami siri korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konfrensi pers, Rabu (26/08/2026).

Ia mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan ini merupakan keberhasilan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor berinisial MS (29) melaporkan ibu kandungnya S (51) dan ayah tirinya RD (54) yang meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pencarian korban, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri korban yang hilang.

Perkembangan signifikan terjadi pada 24 Agustus 2026, saat seorang warga yang menjaga lahan di Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.

Polisi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Melalui proses identifikasi sidik jari, korban dipastikan merupakan perempuan berinisial S (51),” kata Anggoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, sambung Anggoro, tim gabungan memperoleh bukti yang mengarah kepada RD (54) yang diduga merupakan suami siri korban.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka RD di kediamannya yang berada di sekitar Kecamatan Sekupang.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap awalnya tersangka membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau.

Lalu, tersangka diduga mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkan jasad korban di lokasi hutan.

Anggoro mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, motifnya diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan.

“Dimana, tersangka menaruh kecurigaan bahwa korban diduga melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya, meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, hingga sepasang sepatu yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan,” kata Anggoro.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.