Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pajak Jasa Perhotelan di Batam Divonis Bebas

oleh -64 Dilihat
Aria Odman (kemeja putih), saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (01/07/2026). Foto: Rindu Sianipar
Aria Odman (kemeja putih), saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (01/07/2026). Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas pada Aria Odman, terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan di Kota Batam.

Aria Odman merupakan Direktur PT Davienna Alam Semesta (perusahan yang mengelola Hotel Davienna Boutique Batam).

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fausi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Rabu (01/07/2026).

“Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan primer maupun subsider penuntut umum,” terang Fausi membacakan amar putusannya.

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/direktur-pt-davienna-alam-semesta-dituntut-4-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-pajak-hotel/

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” papar Fausi.

Dalam beberapa poin pertimbangannya, majelis hakim menilai jika permasalahan yang terjadi dalam perkara tersebut terkait kewajiban dalam pembayaran pajak hotel yang merupakan utang pajak, sehingga penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perpajakan.

Hakim juga menyampaikan, dalam perkara tersebut, tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Aria Odman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama empat tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut JPU membayar denda senilai 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 4.437.126.216,35.

Dengan ketentuan, apabila UP kerugian negara tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun kurungan.(RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.