Tiga Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Kg di Bintan Dituntut Seumur Hidup

oleh -315 Dilihat
Persidangan kasus narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Persidangan kasus narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,98 kilogram dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.

Ketiganya yakni masing masing berinisial MH, N, dan D. Tuntutan dibacakan JPU Andreas Edward Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang digelar secara virtual, pada Kamis (27/8/2026).

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini, seorang lagi berinisial FU juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU, FU diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

FU disebut merekrut N sebagai kurir. Sementara MH berperan sebagai perantara komunikasi dan pengatur transaksi keuangan. D turut terlibat dalam pengambilan dan penyimpanan sabu.

Pada 28 Januari 2026, N dan D diduga mengambil dua paket besar sabu seberat sekitar 2 kilogram di Pantai Sakera, Kabupaten Bintan.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 20 paket dan disimpan di rumah N.

Sehari setelahnya, MH disebut mentransfer Rp100 juta ke rekening SB (DPO) yang berada di Malaysia. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembayaran sabu.

Jaringan ini terbongkar pada 31 Januari 2026. Polisi menangkap M, N dan D di kamar sebuah hotel yang ada di Kota Tanjungpinang.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan satu paket kecil sabu di rumah M.

Petugas kemudian menggeledah rumah N dan menemukan koper berisi 20 paket sabu.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukum masing-masing. Sementara FU masih menunggu agenda pembacaan tuntutan.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase ini akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari ketiga terdakwa. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.