TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri Kundur divonis dengan hukuman satu hingga 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Zuprihardi, mantan Kepala SMKN Kundur periode 2017-2021, Senjawinah selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Machdariza selaku Bendahara SPP.
Zuprihardi divonis selama empat tahun penjara dan dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Lalu, Senjawinah divonis dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Machdariza divonis dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan.
Vonis untuk ketiga terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rahmat Sanjaya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/08/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal dalam Undang Undang Republik Indonesia tentang Korupsi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Sanjaya membacakan amar putusannya.
Ketiga terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.
Dimana, terdakwa Zuprihardi telah mengembalikan UP kerugian negara senilai Rp138 juta dan Senjawinah senilai Rp34 juta yang dititipkan melalui Kas Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu.
Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (RIN)





