Tanjungpinang, sinarsiber.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri Kundur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi.
Ketiga terdakwa yakni Zurpriardi, mantan Kepala SMKN Kundur periode 2017-2021, Senjawati selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Machdariza selaku Bendahara SPP.
Zurpriardi dituntut dengan hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Kemudian, Senjawati dituntut dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Machdariza dituntut dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Danial Gomes dari Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (08/07/2026).
Dalam tuntutannya JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam pasal dalam Undang Undang Republik Indonesia tentang Korupsi.
Ketiga terdakwa tidak dituntut lagi membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.
Dimana, terdakwa Zurpriardi telah mengembalikan UP kerugian negara senilai Rp138 juta dan Senjawati senilai Rp34 juta yang dititipkan melalui Kas Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Usai tuntutan dibacakan JPU, sidang yang dipimpin majelis hakim Fausi ini akan kembali dilanjutkan minggu depan.(RED)





