4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Karimun Divonis Hukuman Bervariasi

oleh -1043 Dilihat
Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 di KPU Karimun. Foto: Rindu Sianipar
Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 di KPU Karimun. Foto: Rindu Sianipar

Tanjungpinang, sinarsiber.com – Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk Pilkada Karimun tahun 2024 divonis hakim dengan hukuman bervariasi.

Keempat terdakwa masing-masing Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU Karimun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara KPU Karimun dan Indra Junaidi yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/07/2026).

Terdakwa Netty Kurniawati divonis dengan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

“Atas perbuatannya, terdakwa Netty Kurniawati dijatuhi hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” papar majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sanjaya membacakan amar putusannya.

Selain itu, Netty Kurniawati juga divonis membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp350 juta.

Dengan ketentuan apabilan UP tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman selama dua tahun dan tiga bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Akmal Firdaus divonis dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Akmal Firdaus juga divonis membayar UP kerugian negara senilai Rp350 juta sub 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Sumi Yanti divonis dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan membayar UP kerugian negara senilai 350 juta subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan.

Sementara itu, Indra Junaidi divonis dengan hukuman selama dua tahun penjara dan membayar UP kerugian negara senilai Rp91 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melanggar ketentuan dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/korupsi-dana-hibah-pemilu-4-pejabat-kpu-karimun-dituntut-hukuman-bervariasi/

Atas putusan tersebut, JPU dan keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan masih pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Achmad Yani, salah satu kuasa hukum terdakwa Akmal Firdaus.

Sekadar diketahui, sejumlah modus operandi dalam kasus ini yakni pembuatan belanja yang diduga sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif), dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non-operasional.

Serta dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Karimun. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.