Libatkan WNA Malaysia, Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

oleh -566 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan eksploitasi anak oleh Satreskrim Polresta Barelang. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan eksploitasi anak oleh Satreskrim Polresta Barelang. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing masing berinisial SWH (45) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.

“Tersangka diamankan di sebuah hotel pada Jumat malam (08/05/2026) lalu,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol, Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian saat merilis kasus tersebut, pada Rabu (13/05/2026).

Kompol Debby menyebut pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari P yang memperoleh pengakuan dari korban berinisial SCA (16) terkait peristiwa yang dialaminya di salah satu hotel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Debby, korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara asing serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Debby menyampaikan kronologi kejadian bermula ketika korban diajak oleh ABH berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang pria dewasa warga negara Malaysia berinisial SWH.

Korban kemudian dihubungkan melalui aplikasi WhatsApp dan diarahkan menuju salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Setibanya di hotel tersebut, korban masuk ke dalam sebuah kamar dan diduga mengalami persetubuhan oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang.

Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Debby, dalam kasus ini turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, satu lembar kwitansi hotel, satu buah flashdisk, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini, untuk barang bukti digital dan hasil visum et repertum masih terus dikembangkan oleh penyidik,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kapolresta Barelang menambahkan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam, merusak masa depan korban, serta bertentangan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia.

Oleh karena itu, Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (RLS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.