ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara pada Kasus Narkotika, Kejati Kepri: JPU Pikir-Pikir

oleh -54 Dilihat
Persidangan kasus narkotika di PN Batam dengan terdakwa Fandi Ramadhan. Foto: Dok Penkum Kejati Kepri
Persidangan kasus narkotika di PN Batam dengan terdakwa Fandi Ramadhan. Foto: Dok Penkum Kejati Kepri

BATAM, Sinarsiber.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon.

Fandi adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya hampir 2 ton.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik pada persidangan yang digelar di PN Batam, Kamis (05/03/2026).

Putusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senopati, dalam rilis tertulis yang diperoleh sinarsiber.com menyebut, atas putusan hakim pada perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dalam hal ini JPU menyatakan pikir-pikir,” ujar Senopati, Kamis (05/03/2026).

Senopati menyampaikan, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim atas putusan yang telah dibacakan, terhadap pemeriksaaan terdakwa Fandi, telah mempertimbangkan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah.

Hal ini, lanjut Senopati, memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo.

“Dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya,” terang Senopati.

Sejalan dengan pertimbangan hakim dimaksud, sambung Senopati, selain itu Majelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan yakni jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton, yang apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Sementara keadaan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Dalam amar putusan hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Senopati menambahkan, sebagaimana uraian Putusan Majelis Hakim dimaksud, berdasarkan fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan JPU yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton sabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika. (RLS/RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.