BATAM, sinarsiber.com – Aksi dugaan pencurian terjadi di sebuah toko yang berada di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (05/07/2026) lalu.
“Korban berinisial FS (26) baru mengetahui kejadian tersebut saat datang ke tokonya dan mendapati sejumlah barang dagangan telah hilang,” kata Bobby, pada Senin (06/07/2026).

Ia menyampaikan, dari hasil penyelidikan, aksi terduga sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV itu, terlihat tiga orang terduga pelaku memasuki toko dan mengambil beberapa peralatan kerja sebelum meninggalkan lokasi.
Usai menerima laporan korban, lanjut Bobby, kemudian pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing masing berinisial AA (27) dan HSS (25).
“Saat diamankan, keduanya masih membawa barang yang diduga hasil curian,” katanya.
Sementara satu terduga pelaku lain berinisial R, sambung Bobby, saat ini masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain dua terduga pelaku, lanjut Bobby, dalam kasus ini juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin bor dan mesin pemotong aluminium.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RED)





