Anak 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Sambung, Korban Alami Luka Berat

oleh -224 Dilihat
VJH (38), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok Polsek Sagulung
VJH (38), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok Polsek Sagulung

BATAM, sinarsiber.com – Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial RAL di Kota Batam diduga dianiaya oleh ibu sambungnya sendiri.

Kasus dugaan kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap Polsek Sagulung Polresta Barelang.

Saat ini, ibu sambung korban berinisial VJH (38) telah diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita telah mengamankan seorang perempuan berinisial VJH (38) yang merupakan ibu sambung korban,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar dalam rilis tertulisnya, pada Minggu (21/06/2026).

Dari penyelidikan awal polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore (13/06/2026), kemudian dilaporkan seminggu kemudian ke pihak kepolisian.

Iptu Husnul menyatakan, peristiwa tersebut berawal saat ayah kandung korban berinisial RL melihat kondisi wajah anaknya dalam kondisi lebam dan membengkak ketika berada di tempat tinggal baru mereka yang berada di Kecamatan Batu Aji l, Kota Batam.

Saat ditanyakan RL mengenai penyebab luka tersebut, VJH mengaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring.

Karena keterbatasan biaya, korban belum sempat dibawa ke rumah sakit, lalu RL meminta bantuan pada rekan-rekannya melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek online dengan mengirimkan foto dan video kondisi korban.

Sejumlah rekan yang datang ke rumah RL, kemudian merasa curiga dengan luka berat yang dialami korban hingga akhirnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Lalu, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan RL bersama VJH, sedangkan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat berada di Polsek Batu Aji, VJH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kesal terhadap korban.

Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung, VJH kemudian diserahkan kepada Polsek Sagulung guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya tersangka, dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, foto dan video korban.

Kemudian, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka VJH dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Iptu Husnul Afkar menambahkan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” katanya.

Saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.