Cegah Aksi “Rayap Besi”, Polsek Batu Ampar Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua

oleh -927 Dilihat
Kegiatan sosialisasi Polsek Batu Ampar bersama Pelaku Usaha Besi Tua. Foto: Ist
Kegiatan sosialisasi Polsek Batu Ampar bersama Pelaku Usaha Besi Tua. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Dalam upaya mencegah pencurian fasilitas umum atau (Fasum) atau aksi “rayap besi” di wilayah hukumnya, Polsek Batu Ampar perkuat sinergi dengan pelaku usaha besi tua.

Sinergi ini, salah satunya melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Pernyataan Sikap dengan para Pelaku Usaha Besi Tua.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Batu Ampar, pada Kamis pagi (09/07/2026).

“Ini menjadi langkah preventif kepolisian dalam menekan aksi pencurian besi atau “rayap besi” serta penadahan barang hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah saat kegiatan sosialiasi tersebut.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/kasus-pencurian-fasum-di-batam-kapolda-kepri-sangat-meresahkan-masyarakat/

Selain personel Polsek Batu Ampar, kegiatan itu juga diikuti oleh 13 orang pemilik dan pelaku usaha barang bekas maupun skrap.

Kapolsek Amru Abdullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi undangan Polsek Batu Ampar.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan sarana mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara kepolisian dengan pelaku usaha dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang dalam menyikapi meningkatnya kasus pencurian besi dan barang-barang yang berasal dari fasilitas umum.

Kapolsek juga menegaskan bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 591 KUHP sebagai pengganti Pasal 480 KUHP lama, seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap diharapkan semakin berhati-hati dalam setiap transaksi.

Ia mengimbau agar tidak membeli, menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan besi atau barang lain yang diketahui maupun patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, khususnya yang berasal dari fasilitas umum.

Apabila terdapat pihak yang menawarkan besi atau barang bekas dengan asal-usul yang tidak jelas maupun mencurigakan, para pelaku usaha diimbau untuk tidak melakukan transaksi serta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli barang bekas.

Dalam sesi dialog, perwakilan pelaku usaha, Sirait, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan.

Mereka juga menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan kepolisian dalam upaya mencegah aksi pencurian dan penadahan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.