Cegah Maladministrasi, Ombudsman Kepri Awasi PPDB Kemenag Batam 2026

oleh -245 Dilihat
Jajaran Kemenag Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Foto: Istimewa
Jajaran Kemenag Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. Foto: Istimewa

BATAM, Sinarsiber.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027.

Hal ini dilakukan guna memastikan proses seleksi pada tingkat MIN, MTSN, dan MAN berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik maladministrasi.

Langkah pengawasan ini diperkuat melalui pertemuan koordinasi yang dilakukan saat jajaran Kemenag Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, pada Kamis, 2 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenag Batam memaparkan kesiapan infrastruktur dan sistem pendaftaran yang telah dimulai sejak 1 April 2026.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi Kemenag Batam yang meluncurkan aplikasi PRIMASATU.

Namun, Lagat memberikan penekanan khusus pada struktur teknis pendaftaran guna menjaga kepercayaan publik.

“Terkait jalur pendaftaran, jika memang ada tiga jalur yakni Reguler, Prestasi, dan Afirmasi, kami menyarankan agar sejak awal dipisahkan secara jelas di sistem.
Hal ini penting agar kuota dan jumlah pelamarnya terlihat transparan. Ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas kita terhadap publik,” tegasnya.

Belajar dari evaluasi tahun lalu, Lagat juga mengingatkan agar Kemenag mengumumkan secara terbuka Rencana Daya Tampung (RDT) hingga jumlah rombongan belajar (rombel) di dalam aplikasi pendaftaran guna menghindari adanya potensi “titipan” atau kursi yang tidak terdata.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menambahkan bahwa kuota Afirmasi sebesar 15 persen harus terpampang nyata di web PRIMASATU.

Terkait verifikasi dokumen bagi keluarga ekonomi tidak mampu, Ombudsman menyarankan penggunaan surat keterangan terdaftar di DTSEN ketimbang menggunakan SKTM.

“Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan DTSEN, sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memperkuat validasi kelompok masyarakat afirmasi,” ujar Adi.

Selain itu, Lagat juga memberikan peringatan mengenai integritas sistem seleksi akademik.

Ia meminta agar soal CBT (Computer Based Test) jangan sampai bocor dan hasil live score benar-benar mencerminkan kemampuan murni siswa secara jujur.

Ombudsman Kepri selanjutnya juga mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam.

Lagat menyarankan agar MAN 1 Batam dijadikan proyek percontohan sekolah inklusi mengingat pengalamannya selama ini.

Namun, ia mengingatkan agar penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tetap memperhatikan ketersediaan sarana prasarana serta tenaga pendidik yang kompeten agar hak pendidikan mereka terpenuhi optimal.

Diketahui, PPDB untuk tingkat MTSN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sedangkan untuk tingkat MIN akan menyusul pada 26 April 2026.

Ombudsman juga memastikan komitmen Kemenag bahwa untuk tingkat MIN tidak ada tes Calistung di awal sebagai syarat kelulusan, tes hanya dilakukan pasca-penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

Jika masyarakat menemukan kendala teknis, adanya dugaan pungutan liar, atau intervensi dari pihak luar, diharapkan segera melapor melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI Kepri atau WhatsApp di 08119813737. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.