Cegah Pencurian Fasum, Polsek Bengkong Gandeng Pelaku Usaha Besi Tua

oleh -449 Dilihat
Jajaran Polsek Bengkong berdialog dengan para pelaku usaha besi tua dan barang bekas. Foto: Ist
Jajaran Polsek Bengkong berdialog dengan para pelaku usaha besi tua dan barang bekas. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Dalam upaya mencegah aksi pencurian besi maupun barang lain dari fasilitas umum (fasum), Polsek Bengkong menggandeng pelaku usaha besi tua dan barang bekas melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan pernyataan sikap bersama.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Data Polsek Bengkong, Jumat (03/07/2026) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba.

Dalam sambutannya, Tigor mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara kepolisian dan pelaku usaha agar tidak memberikan ruang bagi praktik penadahan barang hasil tindak pidana, khususnya pencurian fasilitas umum.

“Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang dalam rangka menekan kasus pencurian besi yang beberapa waktu belakangan ini marak terjadi di Kota Batam,” kata Tigor di hadapan 13 orang pelaku usaha besi tua dan barang bekas di wilayah Kecamatan Bengkong.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/antisipasi-rayap-besi-polda-kepri-dan-pemko-batam-teken-pakta-integritas-bersama-pengusaha-scrap/

Ia menegaskan peran aktif pelaku usaha dinilai sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan tidak menerima barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Kita imbau agar pelaku usaha meminta identitas penjual, mencatat transaksi, serta mendokumentasikan barang sebagai langkah antisipasi awal,” kata Tigor.

Selain itu, Tigor juga mengajak para pelaku usaha untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas jual beli yang mencurigakan.

Sebagai bentuk dukungan, Polsek Bengkong turut membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan yang akan di pasang di masing-masing lokasi usaha.

Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengajak pelaku usaha agar aktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam upaya mencegah dan mengungkap tindak pidana pencurian maupun penadahan.

Penandatanganan pernyataan sikap oleh 13 pelaku usaha sebagai bentuk komitmen bersama untuk menolak pembelian barang hasil tindak pidana.

Dalam sesi dialog, salah satu pelaku usaha menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.

Ia menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan kepolisian serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha lebih selektif dalam menerima barang guna mencegah masuknya hasil kejahatan ke rantai perdagangan.

Polsek Bengkong berharap kegiatan ini dapat memperkuat upaya pencegahan pencurian fasilitas umum di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kota Batam secara umum. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.