TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara senilai Rp. 312.620.728.
Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Tanjungpinang, Dedi Januarto Simatupang mengatakan pemulihan keuangan negara tersebut dari badan hukum salah satu yayasan yakni YBM pada tanggal 2 September 2026.
“Pemulihan keuangan negara tersebut dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Non Litigasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang,” kata Dedi, Jumat (04/09/2026).
Bantuan hukum yang diberikan yakni dalam penyelesaian tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atas Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2026 melalui proses negosiasi yang intensif dan profesional.
Capaian tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada badan/instansi pemerintah sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dedi menambahkan, Kejari Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja
“Juga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha melalui pendekatan Non Litigasi yang humanis, akuntabel dan tepat sasaran,” kata Dedi. (RED)






