Diduga Berbuat Asusila kepada Anak, Ayah Angkat di Batam Diserahkan ke Polisi

oleh -263 Dilihat
T (45), terduga pelaku perbuatan asusila kepada anak saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sagulung
T (45), terduga pelaku perbuatan asusila kepada anak saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sagulung

BATAM, Sinarsiber.com – Seorang ayah angkat di Kota Batam berinisial T (45), harus berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan tindakan asusila kepada anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Kasus dugaan tindakan asusila kepada anak dibawah umur ini diungkap Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang.

Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yakni dari ibu angkat korban.

Lalu, kemudian direspon cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung dalam menindaklanjuti informasi yang diterima, pada Sabtu (18/04/2026).

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelapor tiba di rumah kos yang ditempati.

Pelapor kemudian mendapat informasi dari pemilik kos, jika terduga pelaku T dan korban berada di dalam kamar secara berduaan.

Saat itu, terduga pelaku diketahui dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di atas kasur. Pemilik kos kemudian meminta terduga pelaku keluar dari kamar.

Mengetahui hal tersebut, pelapor segera menanyakan kepada korban terkait apa yang telah terjadi.

Korban kemudian menjelaskan bahwa terduga pelaku telah menyuruhnya untuk memegang bagian vital terduga pelaku.

Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima, pada Jumat malam, pelapor bersama korban dan sejumlah warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung.

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris segera melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Masyarakat juga dihimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan terhadap anak di wilayah hukum Kota Batam.

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam. (RIN/RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.