Diduga Curi Celana Panjang Warga, Seorang Pria Diamankan Polsek Nongsa

oleh -904 Dilihat
Polisi bersama warga saat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian satu buah celana panjang milik warga. Foto: Dok Polsek Nongsa
Polisi bersama warga saat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian satu buah celana panjang milik warga. Foto: Dok Polsek Nongsa

BATAM, sinarsiber.com – Seorang pria diamankan personel Polsek Nongsa setelah diduga melakukan pencurian satu buah celana panjang milik warga di kawasan Kavling Baru, Gang Seruni I, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (7/9/2026) dini hari.

Awalnya, laporan dugaan pencurian tersebut diterima Polsek Nongsa melalui layanan Polisi 110.

Informasi itu disampaikan seorang warga bernama Saimin yang juga diketahui sebagai pelapor sekaligus korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Samapta dan piket Reskrim Polsek Nongsa segera bergerak menuju lokasi kejadian sekitar pukul 02.15 WIB sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.20 WIB dan langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku diduga sedang mengambil atau mencuri satu buah celana panjang berwarna putih yang berada di depan rumahnya.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/polisi-tangkap-pelaku-jambret-viral-di-nongsa-satu-rekan-masih-buron/

Dalam penanganan laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan dokumentasi TKP serta mengamankan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian tersebut.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Eko Chandra.

Polsek Nongsa juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat.

Layanan tersebut merupakan salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.