Diduga Lakukan Asusila Pada Anak, Pria di Anambas ini Diamankan Polisi

oleh -433 Dilihat
R, tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur saat diamankan polisi. Foto: Dok Satreskrim Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS, sinarsiber.com – Seorang pria berinisial R di Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.

Setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan.

“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan, R telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi dalam rilis tertulisnya, Jumat (18/09/2026).

Yudi menjelaskan, sebagaimana laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kepulauan Anambas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Yudi, kasus tersebut berawal saat R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban bertemu.

Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang sedang berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.

Dalam peristiwa tersebut, R diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.

Setelah korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Polisi menyebut korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya hingga kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Ia menambahkan, hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan tersangka dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” kata Yudi.

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.

Orang tua juga diminta memberikan ruang yang aman bagi anak untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, setiap laporan akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.