Driver Ojol di Batam Jadi Korban Curas, Pelaku Ditangkap Saat Bermain Gim

oleh -214 Dilihat
S (30), pelaku kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap driver ojol di Batam saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sekupang
S (30), pelaku kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap driver ojol di Batam saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sekupang

BATAM, sinarsiber.com – Tim Gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (30) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Kamis (06/08/2026) pagi.

Korban berinisial RD (34), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, saat itu sedang mangkal di pangkalan ojol di depan SDN 003 Tanjung Pinggir.

Pelaku kemudian memesan jasa ojek online dengan tujuan Bukit Harimau.

Setibanya di lokasi tujuan, pelaku diduga langsung memiting leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor.

Tak hanya itu, pelaku juga menggigit telinga dan pipi korban serta mendorong korban hingga jatuh ke bawah bukit.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit telepon genggam milik korban.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bermain gim di sebuah warung di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban di kawasan Legenda Malaka,” kata Hippal, Jumat (07/08/2026).

Tim gabungan kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih dengan nomor polisi BP 2429 MH milik korban.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama di lokasi yang sepi, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujar Hippal.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 479 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau 12 tahun. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.