Guru PPPK Kepri Sampaikan 7 Aspirasi Kepada DPRD, Kesejahteraan Hingga Karier Jadi Sorotan

oleh -689 Dilihat
Sejumlah Guru ASN PPPK dengan Komisi IV DPRD Kepri saat gelar audensi bersama. Foto: Ist
Sejumlah Guru ASN PPPK dengan Komisi IV DPRD Kepri saat gelar audensi bersama. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Sejumlah Guru ASN PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Rabu (01/07/2026).

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto dari Fraksi Partai Demokrat.

Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Kepri, Bobby Jayanto, Hanafi Ekra, dan Ismayati, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, bersama jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri.

Dalam pertemuan itu, IPNP Kepri menyampaikan berbagai aspirasi strategis terkait hak, kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian masa depan Guru ASN PPPK yang hingga kini masih menjadi perhatian serius.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/pemohon-kk-barcode-di-disdukcapil-tanjungpinang-meningkat-jelang-spmb-2026/

Terdapat tujuh poin utama yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kepri, yakni perubahan masa perjanjian kerja PPPK dari skema lima tahunan menjadi hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Kemudian, soal mekanisme mutasi yang berkeadilan, jaminan kesejahteraan bagi PPPK termasuk perlindungan bagi yang meninggal dunia sebelum BUP.

Lalu, terkait keadilan dalam jenjang karier termasuk kesempatan menjadi kepala sekolah, jaminan pensiun bagi PPPK yang memasuki masa purna bakti.

Selanjutnya, terkait pencantuman gelar akademik S2 dan S3 bagi PPPK yang melanjutkan pendidikan, serta percepatan implementasi Manajemen ASN Tahun 2023.

Selain tujuh poin tersebut, IPNP Kepri juga menyoroti kebijakan pengaturan hari kerja guru selama masa libur sekolah.

Menurut IPNP, kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlakuan yang proporsional bagi seluruh guru tanpa membedakan status kepegawaian.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kepri bersama BKD Provinsi Kepri melakukan penyesuaian melalui perubahan Surat Edaran mengenai mekanisme pelaksanaan tugas selama masa libur sekolah.

Dalam kebijakan terbaru, baik guru PNS maupun guru PPPK diberikan skema Work From Anywhere (WFA) selama masa libur peserta didik.

Perubahan kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif sekaligus bentuk respons nyata terhadap aspirasi para guru, serta mencerminkan komitmen menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik.

IPNP Kepri juga mendesak Komisi IV DPRD Kepri agar turut memperjuangkan perubahan regulasi terkait Guru ASN, khususnya PPPK, sehingga kebijakan ke depan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan yang lebih baik.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Harlianto, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, agar lebih serius memperjuangkan hak-hak Guru ASN PPPK.

Menurut DPRD, persoalan yang dihadapi Guru ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan, kepastian karier, dan masa depan para tenaga pendidik.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara IPNP Kepri, DPRD Kepri, Dinas Pendidikan, BKD, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada Guru ASN PPPK demi terwujudnya keadilan dan peningkatan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik di Provinsi Kepulauan Riau. (RLS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.