Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sanglar Jalani Sidang Perdana

oleh -223 Dilihat
Mantan Kades Sanglar, Sandri saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/04/2026). Foto: Rindu Sianipar
Mantan Kades Sanglar, Sandri saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/04/2026). Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Sandri, mantan Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Senin (20/04/2026).

Sandri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) untuk Desa Sanglar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Majelis Hakim Fausi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sri Indah Lestari dari Cabjari Moro di Karimun ini, terdakwa didakwa dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 18 UU Tipikor.

Sebagaimana dakwaan JPU, dalam kasus ini, tiap tahunnya, Desa Sanglar mendapat alokasi Dana Desa.

Namun, dalam pengelolaannya diduga terjadi penyelewengan hingga diduga merugikan keuangan negara senilai Rp277 juta dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2022.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Sandri melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.