Kasus Pembunuhan IRT di Tanjungpinang: Sakit Hati, Mutilasi hingga Tersangka Terancam Hukuman Mati

oleh -224 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Polisi akhirnya mengungkap misteri kematian dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H.

IRT berusia 59 (sebelumnya ditulis 56-red) tersebut sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kediamannya di sebuah komplek perumahan di Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, IRT tersebut merupakan korban pembunuhan.

Saat ini, pelaku pembunuhan berinisial N (67) yang telah ditetapkan tersangka tersebut telah diamankan.

“Pelakunya adalah suami dari korban,” kata Indra saat merilis kasus tersebut, Jumat (27/02/2026).

Indra mengatakan, peristiwa itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan tersangka saat berada di ruang makan kediaman mereka.

Karena diduga emosi, lanjut Indra, kemudian tersangka mengambil potongan kayu dari depan rumah dan memukulkannya ke tubuh korban.

“Tersangka memukul bagian kepala belakang korban dengan potongan kayu hingga korban terjatuh ke lantai. Tersangka memukul ke arah kepala, muka korban secara berulang kali,” terang Indra.

Selanjutnya, lanjut Indra, untuk memastikan korban telah meninggal, tersangka memeriksa denyut nadi korban.

“Kemudian tersangka membungkus jasad korban dengan menggunakan sarung dan karung goni plastik,” katanya.

Lalu, jasad korban yang telah terbungkus diseret tersangka ke teras rumah dengan tujuan untuk membuang jasad korban dengan menggunakan sepeda motor.

“Namun, saat tersangka mengangkat jasad, diduga tersangka tidak mampu hingga menyeretnya kembali ke dapur,” ujar Indra.

Kemudian, sambung Kapolresta, tersangka mengambil parang dan talenan hingga diduga memutilasi kedua kaki korban.

Kemudian potongan tubuh korban dibuang tersangka ke tanah kosong yang berada di lokasi lain.

Kapolresta mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, motif tersangka menghabisinya nyawa korban karena diduga sakit hati.

“Tersangka diduga merasa sakit hati terhadap korban, yang mana selama tersangka keluar dari penjara, ia merasa tidak dihargai sebagai suami yang sah,” ujar Indra.

Sekadar diketahui, tersangka merupakan resedivis kasus yang sama. Ia menerima pembebasan bersyarat setelah sekitar delapan tahun menjalani masa hukuman.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 jo Pasal 23 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Indra.

Sebelumnya, tersangka diamankan polisi saat berada di sekitar wilayah Kabupaten Bintan. Ia diduga hendak kabur ke luar Tanjungpinang, usai melakukan perbuatan tersebut. (Rin)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.