Kasus Penipuan Penjualan Kavling Bodong di Batam, Korban Rugi Miliaran Rupiah

oleh -28 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dalam penjualan kavling bodong di Batam. Foto: Istimewa
Konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dalam penjualan kavling bodong di Batam. Foto: Istimewa

BATAM, Sinarsiber.com – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dalam penjualan kavling bodong.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dalam kasus ini, ditetapkan satu tersangka berinisial RJW (54).

“Tersangka RJW merupakan Direktur PT ECKS,” kata Anggoro dalam keterangan persnya, Rabu (25/02/2026) di Batam.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap korban berinisial HF (41) dan 130 korban lainnya.

Anggoro menyebut, kasus ini berawal sejak tahun 2022 lalu, dimana tersangka mengaku sebagai Direktur Perusahaan Properti PT ECKS.

Lalu, menawarkan penjualan lahan kavling tapak rumah dan ruko yang berlokasi di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Tersangka menawarkan kavling dengan harga bervariasi mulai dari Rp30 juta hingga Rp80 juta per kavling.

“Dengan metode pembayaran secara tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 kali pembayaran,” kata Anggoro.

Para korban yang tertarik, lanjut Kapolresta, kemudian melakukan transaksi dan menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani oleh tersangka serta kwitansi pembayaran dari admin perusahaan berinisial F dan R.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan. Namun, setelah para korban melakukan pembayaran, pada tanggal 10 Maret 2025 kantor perusahaan tersebut diketahui telah tutup tanpa pemberitahuan dan tersangka tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan tersebut bukan milik PT ECKS dan perusahaan tersebut tidak pernah memiliki alokasi lahan resmi.

Atas laporan korban, kemudian polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/02/2026).

Anggoro menambahkan, akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp4.925.138.010.

Selain tersangka, dalam kasus ini turut diamankan sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, blanko kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan.

Kemudian, kartu ATM, serta ribuan dokumen kwitansi pembayaran dan perjanjian jual beli dari para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sambung Anggoro, tersangka mengakui bahwa dana hasil penjualan kavling tersebut digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Barelang.(Red)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.