Korupsi Dana Hibah Pemilu, 4 Pejabat KPU Karimun Dituntut Hukuman Bervariasi

oleh -421 Dilihat
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024. Foto: Rindu Sianipar
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu tahun anggaran 2024 dituntut hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa yakni masing masing, Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU Karimun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara KPU Karimun, dan Indra Junaidi yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Phoebe Jessica dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, pada Rabu (03/06/2026).

Terdakwa Netty Kurniawati dituntut JPU dengan hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Netty Kurniawati dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan,” kata JPU Phoebe.

Selain itu, Netty juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan kurungan.

Sementara, Akmal Firdaus dituntut dengan hukuman selama empat tahun dan membayar UP kerugian negara senilai Rp350 juta subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa Sumi Yanti dituntut dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara dan dituntut membayar UP kerugian negara senilai Rp350 juta subsider 1 tahun 9 bulan kurungan.

Terdakwa Indra Junaidi dituntut hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara dan dituntut membayar UP kerugian negara senilai Rp91 juta subsider satu tahun tiga bulan kurungan.

Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 100 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmad Sanjaya ini akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Sekadar diketahui, sejumlah modus operandi dalam kasus ini yakni diduga pembuatan belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif), dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang non-operasional.

Serta dugaan praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Karimun.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dari nilai Dana Hibah yang diterima KPU Karimun pada tahun 2024 senilai Rp15 Miliar. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.