Modus Aplikasi Kencan, Polisi Bekuk 3 Pria Pemeras WNA di Batam

oleh -50 Dilihat
Kompol M Debby Tri Andrestian memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Humas Polresta Barelang
Kompol M Debby Tri Andrestian memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM, Sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga pria karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HG, YW, dan WS. Para tersangka diamankan polisi di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus ini bermula saat korban mencari teman melalui aplikasi kencan dan kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG.

“Kemudian, pelaku HG menjemput korban dan mengajak korban menuju sebuah rumah kosong,” ujar Debby saat konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (19/02/2026).

Saat korban dan pelaku berada di lokasi tersebut, lanjut Debby, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.

Kedua pelaku tersebut kemudian melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kejadian tersebut tidak dilaporkan, sehingga korban merasa takut dan menyerahkan uang yang diminta.

Selain para tersangka, lanjut Debby, dalam kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.