Modus Pecah Kaca Mobil, Polisi Bekuk 2 Pencuri Uang THR Rp375 juta di Batam

oleh -163 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus curat modus pecah kaca mobil di Batam. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan kasus curat modus pecah kaca mobil di Batam. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Polresta Barelang mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil.

Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini yakni SA (38) dan YP (43). Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi di area parkiran Ruko Kedai Kopitiam Laris, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam beberapa waktu lalu.

“Korban berinisial IW (41) yang bekerja sebagai swasta,” kata Anggoro kepada wartawan saat konfrensi pers, Rabu (11/03/2026).

Akibat kejadian ini, korban alami kerugian senilai Rp375 juta. Uang yang baru diambil dari bank tersebut untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Anggoro menerangkan, kejadian itu berawal saat korban bersama dua anaknya menggunakan kendaraan pribadi menuju salah satu bank di Batam untuk melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp300 juta.

Tidak lama kemudian, salah satu karyawan korban datang menyerahkan tambahan uang sebesar Rp125 juta yang kemudian sebagian sebesar Rp50 juta dikembalikan kepada karyawan tersebut untuk dibawa ke kantor.

Selanjutnya korban membawa uang total Rp375 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Setelah transaksi selesai, korban bersama kedua anaknya menuju Kopitiam Laris untuk makan siang.

Kantong plastik yang berisikan uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi kendaraan milik korban yang terparkir di lokasi.

Sekitar 20 menit kemudian korban kembali ke mobil dan mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang telah dalam keadaan pecah.

Saat diperiksa, kantong plastik berisi uang yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang.

“Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” kata Anggoro.

Atas laporan korban, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk pada waktu dan lokasi berbeda. YP ditangkap di Kecamatan Tembilahan Kota, sedangkan SA diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, depan Polres Muaro Jambi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.