Muhammad Faizal Resmi Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Tanjungpinang

oleh -222 Dilihat
Prosesi pelantikan Muhammad Faizal sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto: Dok sinarsiber.com
Prosesi pelantikan Muhammad Faizal sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto: Dok sinarsiber.com

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Muhammad Faizal resmi dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin memimpin langsung prosesi pelantikan yang digelar di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, pada Jumat (07/08/2026).

Dengan adanya pelantikan tersebut, hal ini menambah jumlah personel hakim ad hoc Tipikor di PN Tanjungpinang.

Kehadiran Muhammad Faizal diharapkan dapat memperkuat kinerja pengadilan dalam menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.

“Pelantikan Muhammad Faizal ini menambah personel hakim kita sehingga formasi menjadi lengkap.

Tentu, ini menjadi kekuatan bagi PN Tanjungpinang dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana korupsi,” ujar Ali Sobirin usai pelantikan.

Dengan formasi hakim yang lengkap, sambung dia, proses persidangan perkara Tipikor akan berjalan lebih efektif dan efisien.

“Tidak perlu lagi saling menunggu. Setiap majelis hakim dapat menentukan jadwal persidangan masing-masing sehingga jalannya persidangan akan semakin lancar,” jelasnya.

Ali Sobirin juga berpesan kepada Muhammad Faizal agar senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim.

“Integritas itu bukan ditentukan oleh zona atau lingkungan, tetapi berasal dari dalam diri. Bekerjalah dengan nalar, naluri, dan nurani,” pesannya.

Ia berharap Muhammad Faizal, yang merupakan putra daerah Tanjungpinang, mampu membuktikan dedikasi dan profesionalismenya kepada masyarakat.

“Tunjukkan kepada masyarakat Tanjungpinang bahwa putra terbaik daerah ini mampu menjadi hakim yang berintegritas tinggi dan memberikan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” tutup Ali Sobirin. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.