Ombudsman Kepri Soroti Pengawasan di Kasus Calo Tiket Kapal di Batam

oleh -81 Dilihat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ist
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penipuan dengan modus praktik percaloan tiket kapal di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.

Kasus ini sebelumnya diungkap Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan diduga melibatkan oknum internal.

Sorotan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dalam rilis tertulis yang diterima sinarsiber.com, Selasa (17/03/2026).

Pernyataaan tersebut, sekaligus merespon keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap modus dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu pintu gerbang transportasi laut di Batam tersebut.

Ia menekankan bahwa pasca pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka ini, menandakan adanya persoalan soal pengawasan di Pelabuhan tersebut.

Menurut Lagat, modus percaloan seperti ini diduga sudah sering terjadi, namun baru kali ini berhasil diungkap secara hukum oleh pihak kepolisian.

“Kita cukup prihatin atas tertangkapnya tiga orang oknum karyawan ASDP atas dugaan pungli terhadap penumpang. Ini jelas menyalahi ketentuan perundangan terkait pelayaran dan perlindungan keselamatan, khususnya terkait jaminan Jasa Raharja,” tegas Lagat.

Berdasarkan laporan, para pelaku (MY, AM, dan RY) bekerja sama mencari penumpang yang kehabisan tiket resmi.

Oknum karyawan ASDP tersebut berperan memasukkan penumpang ke dalam kapal tanpa tiket resmi dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000.

Dalam salah satu kasus, seorang warga melaporkan kerugian sebesar Rp900.000 setelah diduga ditipu oleh para pelaku pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Ombudsman Kepri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atau penumpang yang telah berani melapor.

Keberanian ini dinilai krusial karena selama ini kebanyakan penumpang yang menjadi korban cenderung tidak berani bersuara.

“Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar masyarakat berani melapor kalau ada penyimpangan.

Kami harapkan penumpang yang menemukan atau mengalami perbuatan pungli segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Menghadapi masa mudik dan balik Lebaran 2026, Lagat Siadari mendesak General Manager (GM) ASDP Kota Batam untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi mendalam untuk membenahi internal.

Penyelenggara layanan publik harus memastikan tidak ada lagi perbuatan melawan hukum yang merugikan pengguna jasa.

Kepada pihak Polresta Barelang, Ombudsman berharap agar kasus ini diungkap sejelas mungkin terkait modus dan seluruh pihak yang terlibat, guna memastikan integritas pelayanan publik di sektor transportasi tetap terjaga. (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.