Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

oleh -500 Dilihat
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto: Ist
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri menuju Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Nona kepada sinarsiber.com, pada Jumat (10/7/2026).

Baca jugahttps://sinarsiber.com/kasipropam-polres-anambas-terima-hadiah-umroh-dari-kapolda-kepri/

Dikatakan Nona, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melakukan langkah penyidikan lanjutan.

“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga kini, sambung Nona, penyidik telah memeriksa 26 saksi dari berbagai pihak. Para saksi tersebut, terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Mona menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

Nona menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.