BATAM, Sinarsiber.com – Tiga pelaku kasus dugaan penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam diamankan polisi.
Ketiga pelaku yakni masing masing MY (47), AM (43), dan RY (33). Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ketiga pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Lobby Mapolresta Barelang saat keterangan persnya, Minggu (15/03/2026) mengungkapkan,
kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang.
Melalui serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal Roro tujuan Punggur menuju Kuala Tungkal diduga menjadi korban penipuan oleh pelaku yang menawarkan bantuan pembelian tiket kapal.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada Jumat malam tanggal 13 Maret 2026, suami korban berinisial S menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro.
Pelaku kemudian menyarankan agar korban datang langsung ke Pelabuhan ASDP Punggur pada keesokan harinya serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.
Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan pelaku MY yang kemudian menawarkan tiket kapal dengan harga Rp500 ribu.
Setelah melakukan negosiasi, korban akhirnya sepakat membayar sebesar Rp400.000.
Ketika kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal terlebih dahulu.
Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku MY meminta uang sebesar Rp400.000 sebagai pembayaran tiket kapal.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.
Belakangan diketahui bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kombes Nona, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam berbagai merek.
“Serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Dalam ketentuan tersebut pelaku terancam dikenakan pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta karena memperoleh keuntungan dari hasil penipuan yang nilainya tidak lebih dari Rp1 juta. (RLS/RIN)
Editor: Tim Sinar Siber






