Pemko Tanjungpinang Klarifikasi Ajakan Infak Rp1000 per Hari: Bukan Program Wajib, Bersifat Sukarela

oleh -34 Dilihat
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Ist
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait ajakan infak Rp1.000 per hari yang dikaitkan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Perlu kami sampaikan bahwa ajakan infak tersebut bukan merupakan program wajib Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tidak bersifat memaksa. Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” kata Zulhidayat, Rabu (25/02/2026).

Ia menjelaskan, ajakan tersebut merupakan bentuk imbauan sosial yang bersifat sukarela, yang bertujuan mendorong kepedulian dan solidaritas sosial masyarakat, khususnya pada momentum Bulan Suci Ramadan, serta dikelola melalui lembaga resmi yang berwenang.

“Partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan masing-masing. Tidak ada sanksi, tekanan, ataupun kewajiban administratif yang dibebankan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Zulhidayat juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap aspirasi dan kritik masyarakat. Namun demikian, ia mengimbau agar setiap informasi yang beredar dapat disikapi secara proporsional dan dikonfirmasi kebenarannya melalui sumber resmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menambahkan pentingnya literasi informasi di ruang digital, terutama terhadap konten yang mengatasnamakan pemerintah.

“Narasi yang tidak utuh, atau menggunakan diksi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Surat tersebut bersifat imbauan, untuk membangun semangat berinfak dan sedekah. Juga dikelola oleh lembaga resmi,” ujar Teguh.

Teguh berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (*)

Sumber: Diskominfo Tpi
Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.