BATAM, sinarsiber.com – Polisi berhasil mengungkap fakta dalam kasus kematian seorang balita berusia 1 tahun 2 bulan di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, pada Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan, korban yang awalnya disebut meninggal usai terjatuh ke kolam renang ternyata diduga menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya sendiri.
Anggoro mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pengasuh berinisial TCH (29) di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
“Korban saat itu dititipkan oleh ibunya, SA (20), kepada tersangka karena harus bekerja,” terang Anggoro.
Kasus mulai terungkap, sambung Anggoro, setelah SA menerima informasi dari TCH jika anaknya mengalami kecelakaan dan terjatuh ke kolam renang.
Lalu, korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Buntung dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan sejumlah kejanggalan.
Hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga autopsi forensik tidak menunjukkan adanya tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam.
Sebaliknya, dokter forensik RS Bhayangkara menemukan sejumlah cedera pada tubuh korban, di antaranya memar pada kepala, luka lecet di leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat adanya kekerasan fisik.
Dalam pemeriksaan, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi menyebut tersangka emosi ketika menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.
Tersangka kemudian diduga mencekik korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Korban setelah itu terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Penyidik juga menemukan indikasi jika kekerasan terhadap korban kemungkinan bukan kejadian pertama.
Pada tubuh korban ditemukan bekas cubitan dan jaringan parut yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.
Berdasarkan hasil autopsi, dokter menyimpulkan penyebab kematian berkaitan dengan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan gangguan pada pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Atas peristiwa itu, Anggoro mengingatkan orang tua agar lebih selektif ketika memilih pengasuh maupun tempat penitipan anak.
Legalitas, kredibilitas, serta rekam jejak pengasuh dinilai penting untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan selama berada dalam pengasuhan. (RED)







