Polisi Amankan Pelaku dan Sita 58,33 Gram Sabu di Anambas

oleh -28 Dilihat
Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Foto: Ist
Polisi Amankan Pelaku dan Sita 58,33 Gram Sabu di Anambas

ANAMBAS, Sinarsiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pria berinisial S (33) beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 58,33 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada 8 Januari 2026 lalu.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan S pada Kamis (15/01/2026) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan terduga pelaku S dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Kepulauan Anambas.

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya dugaan jaringan lain. (Hum/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.