Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Empat Sepeda Motor di Sebuah Parkiran Kos

oleh -235 Dilihat
Lokasi kebakaran yang melalap empat sepeda motor di sebuah kos-kosan di Lubuk Baja, Kota Batam. Foto: Dok Polsek Lubuk Baja
Lokasi kebakaran yang melalap empat sepeda motor di sebuah kos-kosan di Lubuk Baja, Kota Batam. Foto: Dok Polsek Lubuk Baja

BATAM, Sinarsiber.com – Tim gabungan Jatanras Polda Kepri bersama Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial RPG (26).

Pria tersebut diamankan, karena diduga melakukan pembakaran empat unit sepeda motor yang terparkir di sebuah kos-kosan ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (16/04/2026) lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan, pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam pasca peristiwa kebakaran.

“Kita berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Deni, Sabtu (18/04/2026).

Ia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius pihaknya karena berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Deni menyampaikan, kejadian bermula pada Kamis dini hari ketika korban berinisial MM (22) sedang berada di dalam kamar kosnya di lantai 4.

Korban dibangunkan oleh rekannya yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir.

“Saat korban turun ke lokasi, api telah melalap kendaraan miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik saksi DFS (29), ES (31) dan JA (24),” katanya.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Usai menerima laporan, lanjut Deni, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga sebagai pelaku saat melakukan aksi yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, sambung Deni, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam.

“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RPG di salah satu kamar kos di lokasi tersebut tanpa perlawanan,” ujar Deni.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan kebakaran di lokasi kejadian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang terbakar dan barang lainnya diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Deni menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara jajaran kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (RLS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.