Polisi di Batam Amankan 12 Tersangka Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha 2026

oleh -739 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan 8 kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan 8 kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan kasus narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha atau sejak tanggal 25 Mei hingga 31 Mei 2026.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan para tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan.

“Kita berhasil mengungkap 8 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika,” kata Anggoro saat merilis pengungkapan sejumlah kasus tersebut, pada Selasa (02/06/2026).

Anggoro menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga dan terus melaksanakan penyelidikan meskipun dalam suasana libur panjang Iduladha demi menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, selain para tersangka, dalam kasus ini, juga diamankan barang bukti narkotika berbagai jenis.

Rincian barang bukti yang diamankan, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau lebih kurang 2 kilogram.

Lalu, pil ekstasi sebanyak 327 butir dengan berbagai merek, serta vape yang mengandung etomidate sebanyak 2.672 pieces dengan berbagai merek.

Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Arsyad menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan informasi serta kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas,” katanya.

Saat ini, keduabelas tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Barelang menambahkan dari delapan kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian, yakni pengungkapan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kilogram dan pengungkapan vape yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.