Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Lampu Merah Sei Harapan Batam

oleh -259 Dilihat
SA (26), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan diamankan polisi. Foto: Ist
SA (26), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan saat diamankan polisi. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polsek Sekupang mengamankan dua pelaku kasus penjambretan yang beraksi di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kedua pelaku yakni masing masing berinisial AS (20) dan SA (26). Kedua pelaku ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.

“AS diamankan saat berada di kawasan Kampung Aceh, sedangkan SA diamankan di wilayah Batu Aji, Kota Batam,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait dalam rilis tertulisnya, Selasa (11/08/2026).

Ia mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi, Jumat dini hari (07/08/2026) lalu.

AS (20), tersangka kasus pencurian dan kekerasan saat diamankan polisi. Foto: Ist
AS (20), tersangka kasus pencurian dan kekerasan saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kasus tersebut berawal saat korban yang merupakan seorang perempuan berinisial SA (22) dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di kawasan lampu merah Sei Harapan, korban tiba-tiba didatangi dua orang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.

Kedua pelaku kemudian mendekati korban dari arah belakang dan menarik secara paksa tas selempang warna putih milik korban.

Aksi tersebut menyebabkan korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa dua unit telepon seluler serta dokumen penting lainnya. Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Hippal menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang terjadi di jalan umum.

Polsek Sekupang akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hari, serta tidak membawa barang berharga secara terbuka yang dapat mengundang tindak kejahatan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.