BATAM, sinarsiber.com – Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial TS (38) yang diduga melakukan pencurian kabel dan besi di Jembatan I Barelang, Kota Batam. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan I Barelang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melalui pelapor berinisial DD melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung,” ujar AKP Ade saat konferensi pers, Senin (03/08/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian kabel terjadi pada Maret 2026 di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah, sedangkan pencurian besi berlangsung pada April 2026 di lokasi yang sama.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam, yakni seorang pria dewasa dan seorang anak.
Dari hasil pengembangan, TS diduga telah melakukan pencurian kabel dan besi sebanyak empat kali.
Hasil curian tersebut diduga dijual kepada penadah berinisial BLM yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.
Sementara itu, seorang anak berinisial CH (11) hanya berstatus sebagai saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan aksinya, TS menggunakan linggis untuk mencongkel kabel, kemudian memotongnya dengan gunting besi.
Ia juga mencungkil potongan besi pagar, lalu mengangkut seluruh hasil curian menggunakan sepeda motor sebelum menjualnya ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.
Akibat perbuatan tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, TS terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Ade Putra menegaskan Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang merusak atau mengambil aset negara maupun fasilitas pelayanan publik.
“Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (RED)







