Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Anambas Saat Usut Dugaan Pencurian Celana Dalam

oleh -533 Dilihat
Terduga pelaku kasus narkotika saat diamankan polisi di Kabupaten Anambas. Foto: Dok Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas
Terduga pelaku kasus narkotika saat diamankan polisi di Kabupaten Anambas. Foto: Dok Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS, sinarsiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Kristian, pada Rabu (03/06/2026).

Kristian mengatakan, kasus ini berawal dari Polsek Siantan mengamankan seorang pria berinisial ASH dalam kasus dugaan pencurian celana dalam serta tindakan mengintip.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara oleh Polsek Siantan,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, ASH mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu.

Pengakuan tersebut, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan urine terhadap ASH.

“Hasil tes urine menunjukkan, bahwa ASH positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kristian.

Dari hasil pengembangan dan interogasi, ASH mengaku sebelumnya mengonsumsi narkotika bersama tiga rekannya berinisial E, I dan HH.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pria tersebut,” jelasnya

Hasil tes urine yang dilakukan bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa, lanjut Kristian, menunjukkan bahwa keempat orang tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Berdasarkan hasil tes urine tersebut, sambung Kristian, pihaknya kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga pelaku.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D yang turut mengakui pernah mengonsumsi sabu.

Berdasarkan keterangan D, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EW.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan EW untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan awal, EW mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sekarang dalam proses pencarian.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa sejumlah paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sebanyak 1,10 gram.

“Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.