Polisi Ungkap Pembunuhan di Batam, ART Diduga Aniaya Majikan Hingga Tewas

oleh -1179 Dilihat
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Foto: Ist
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) diduga menganiaya majikannya hingga meninggal dunia.

Korban berinisial L (52) tewas setelah mengalami serangkaian kekerasan di lantai 4, Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat merilis kasus tersebut, Senin (31/8/2026).

Kasus tersebut terungkap, lanjut Anggoro, setelah seorang pelapor berinisial HS (54) mendapat informasi dari seorang ART mengenai kondisi korban yang berada di lantai 4.

HS kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak dengan darah pada bagian kepala.

Korban selanjutnya dibawa ke lantai 2 ruko rumahnya. Akan tetapi, saat itu korban diketahui telah meninggal dunia.

Anggoro menyampaikan, pasca mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Hanya sekitar enam jam setelah kejadian diketahui, polisi berhasil mengendus keberadaan NH.

Terduga pelaku kemudian ditangkap di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Saat menjalani pemeriksaan awal, NH mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mako Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, NH diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi kejadian.

NH diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali.

Setelah itu, korban dipukul pada bagian kepala menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik.

Tersangka juga menindih tubuh korban menggunakan palet kayu. Kekerasan kemudian berlanjut dengan penusukan menggunakan sebilah pisau dapur sebanyak kurang lebih delapan kali pada bagian punggung dan dada.

NH juga diduga menendang bagian kepala korban sebanyak sekitar sepuluh kali. Akibat serangkaian kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Polisi menyebut dugaan sementara motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati NH terhadap korban yang merupakan majikannya.

NH diduga merasa sakit hati karena korban kerap berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan.

Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 458 ayat (1) mengatur mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.