Polsek Lubuk Baja Bongkar Peredaran Vape Diduga Mengandung Etomidate, Dua Tersangka Diamankan

oleh -255 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Lubuk Baja. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Lubuk Baja. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran cartridge vape yang mengandung zat Etomidate.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HAU (30) dan M (60), beserta puluhan cartridge vape dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah Hotel di Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (05/08/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HAU di lokasi.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/polsek-lubuk-baja-ringkus-pelaku-pencurian-kabel-genset-satu-masih-dpo/

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Perumahan Griya KDA, Kecamatan Sekupang.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka M (60) dan menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang juga diduga mengandung zat Etomidate.

“Dari hasil pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 74 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate,” ujar Deni.

Selain cartridge vape, polisi turut menyita satu unit mobil, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp194 ribu, serta satu unit mesin cuci merek Aqua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Deni Langie menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate tersebut.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk melalui produk vape yang mengandung zat berbahaya.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Polresta Barelang berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” tutupnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.