ANAMBAS, sinarsiber.com – Aktivitas dugaan penebangan tanaman mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Usai menerima informasi mengenai aktivitas tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (08/09/2026) lalu.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan mengatakan, setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yudi, Rabu (09/09/2026).
Dari hasil pengecekan awal, polisi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan dengan cara menebas tanaman mangrove.
Area yang dibuka diperkirakan mencapai sekitar 50 meter. Sementara jumlah tanaman mangrove yang diduga telah ditebas diperkirakan sekitar 200 batang.
Kayu yang diduga hasil penebangan juga terlihat dikumpulkan di sekitar batas lahan.
Yudi mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mendalami sejumlah informasi terkait aktivitas pembukaan lahan.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi.
Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove,” ujarnya.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh polisi, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial D bersama dua orang pekerja.
Lahan tersebut disebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain. Namun, polisi masih mendalami status dan legalitas lahan tersebut.
Untuk memastikan hal itu, penyidik akan meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT/RW setempat, warga yang diduga membuka lahan, serta para pekerja yang berada di lokasi.
Menurut Yudi, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan kepolisian belum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Polres Kepulauan Anambas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kawasan mangrove.
Hingga Rabu (09/09/2026), penyelidikan masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Yudi menegaskan, Polres Kepulauan Anambas berkomitmen merespons setiap informasi terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk persoalan lingkungan, dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh informasi dan keterangan yang diperlukan diperoleh serta dilakukan analisis secara menyeluruh,” tutupnya. (RED)





