Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Rebus 88,41 Gram Sabu Hasil Tangkapan

oleh -91 Dilihat
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram. Foto: Rindu Sianipar
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram, Kamis (26/02/2026).

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dilarutkan ke sebuah wadah berisi air panas, kemudian dibuang ke tangki septik (septic tank).

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Sidokkes Polresta Tanjungpinang dengan menggunakan alat narkotest.

Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan satu kasus dengan seorang tersangka berinisial MK.

Tersangka MK diamankan di wilayah Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.

“Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pada November 2025 lalu,” katanya.

Kasatresnarkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah hasil uji laboratorium forensik (Labfor) resmi diterima pihaknya.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.